Bawaslu Izinkan Parpol Sosialisasi, Asal Tidak Ajak Memilih

Laporan: Tri Bowo Santoso
Rabu, 27 Juli 2022 | 02:13 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. Foto: Istimewa
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. Foto: Istimewa

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, partai politik (parpol) boleh melakukan sosialisasi kepada masyarakat jelang Pemilu Serentak 2024. Namun, peserta pemilu tak boleh  mengajak masyarakat untuk memilih, karena belum masuk dalam masa kampanye.

"Silakan parpol kenalkan program kerja dan visi misi yang diusung oleh partai. Bisa dengan cara door to door ke rumah warga. Tetapi jangan ajak warga untuk memilih," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja dikutip dari laman Bawaslu RI, Selasa, 26 Juli 2022.

Bagja juga menyampaikan bahwa, parpol dilarang menggunakan fasilitas negara. Misalnya, mobil plat dinas dipakai untuk akomodasi pengurus saat tatap muka dengan warga, lalu gedung atau rumah milik negara dipakai untuk pertemuan internal.

"Fasilitas negara hanya digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Bukan untuk kepentingan di luar itu," tegas Bagja.

Bagja mengatakan, parpol dibolehkan untuk membagikan atribut ketika bertemu warga. Meski begitu, dia mengatakan bahwa aktivitas seperti membagikan amplop yang berisi uang, menjelekkan atau menyerang nama partai lain tetap dilarang.

"Jangan sebarkan yang aneh-aneh. Kaos dan atribut boleh. Amplop berisi kartu nama atau stiker boleh saja. Jangan diisi yang lain nanti bisa bermasalah," tutur Bagja.

Bagja menambahkan, parpol boleh memasang atribut partai seperti spanduk, baliho dan semacamnya. Sebab Bawaslu tidak punya wewenang untuk mengatur tersebut selama belum masuk masa kampanye. Diketahui, masa kampanye sendiri akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Terhitung hanya 75 hari.

"Spanduk dan semacamnya itu kewenangan daerah masing-masing. Selama dimungkinkan untuk memasang spanduk pada masa sekarang, silakan saja," tandas Rahmat Bagja.
 

 sinpo

Komentar: