Kejagung Tahan Empat Tersangka Korupsi PT Waskita Beton yang Rugikan Keuangan Negara Rp2,5 Triliun

Laporan: Tri Bowo Santoso
Rabu, 27 Juli 2022 | 02:54 WIB
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020. Foto: Antara
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020. Foto: Antara

SinPo.id - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016-2020.

Keempat tersangka tersebut langsung ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Keempat tersangka itu di antaranya AW selaku Pensiunan PT. Waskita Beton Precast; AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016-Agustus 2020.

Selanjutnya, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk; dan A selaku Pensiunan Karyawan PT. Waskita Beton Precast, Tbk.

Untuk mempercepat proses penyidikan, empat orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan hingga 14 Agustus 2022.

Sebagaimana diketahui, PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016-2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

Untuk menutupi itu, PT Waskita Beton Precast, Tbk. melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif; meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif;Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.583.278.721.001,- (dua triliun lima ratus delapan puluh tiga milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh satu ribu satu rupiah).

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum dilakukan penahanan, empat tersangka tersebut telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat serta negatif Covid-19.
 

 sinpo

Komentar: