Revisi PP 109/2012, Akademisi: LSM Luar Negeri Cuma Menekan Pemerintah Tanpa Solusi

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 29 Juli 2022 | 09:16 WIB
Ilustrasi tembakau/pixabay
Ilustrasi tembakau/pixabay

SinPo.id -  Pakar hukum internasional, Prof. Hikmahanto Juwana berpendapat rencana perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP 109/2012) yang menuai kontroversi dari berbagai pihak sejauh ini tidak ada urgensinya.

Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) itu menegaskan bahwa polemik berkepanjangan revisi PP 109/2012 yang menguras energi pemerintah semestinya tidak perlu terjadi.

"Untuk itu sebagai bangsa yang berdaulat penting untuk kita mampu mengambil sikap dan tidak tunduk kepada desakan lembaga asing yang memiliki kepentingan atas revisi PP 109/2012 ini," kata Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Jumat, 29 Juli 2022.

Hikmahanto menjelaskan bahwa revisi PP 109/2012 akan punya implikasi banyak terhadap berbagai peraturan lain baik yang setara atau turunannya. 

"Jika industri ini dimatikan, bagaimana dengan nasib petani dan pekerja yang menggantungkan hidupnya pada tembakau? Bagaimana juga jika penyelundupan hasil tembakau dari luar negeri dan rokok ilegal jadi menjamur?" kata Hikmahanto.

Selain itu pendapatan negara dari produk-produk turunan tembakau akan berkurang, jika revisi itu dijalankan.

"Belum lagi pemerintah harus mampu mengganti sumber pemasukan negara, yang jumlahnya berkisar 9 persen hingga 13 persen dari total penerimaan pajak negara, bila industri rokok dimatikan," kata Hikmahanto.

“Saya mensinyalir LSM luar negeri hanya memberikan tekanan pada pemerintah untuk meratifikasi FCTC dan mengadopsi poin-poin FCTC dalam revisi PP 109/2012 tanpa memberikan solusi nyata akan dampak negatif yang bisa ditimbulkan pada perekonomian dan masyarakat luas,” tegas dia.

Hikmahanto berharap, pemerintah bisa lebih arif dan bijak menyikapi polemik ini, serta berupaya mencari solusi terbaik dengan menyudahi wacana revisi PP tersebut, jangan sampai terpengaruh LSM luar negeri yang punya agenda sendiri.

"Maka itu, kedaulatan negara yang diwujudkan dalam kemandirian pemerintah mengambil kebijakan dibutuhkan. Ini karena pemerintah Indonesia lah yang paling tahu kondisi Indonesia. Bukan pemerintah negara lain, terlebih lagi LSM dari luar negeri," tukas dia.
sinpo

Komentar: