Bawa Vape Rasa Ganja, Brittney Griner Divonis 9 Tahun Bui Oleh Rusia

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 05 Agustus 2022 | 09:19 WIB
Pebasket AS, Brittney Griner/Auroranews
Pebasket AS, Brittney Griner/Auroranews

SinPo.id -  Bintang bola basket Amerika Serikat (AS), Brittney Griner, dijatuhkan hukuman sembilan tahun penjara oleh pengadilan Rusia, karena membawa cartridge vape berisi minyak ganja, dengan denda sebesar USD16.990.

Presiden AS, Joe Biden, mengatakan bahwa hukuman tersebut tidak dapat diterima, dan pemerintahannya akan terus bekerja untuk pembebasan Griner.

"Itu tidak dapat diterima, dan saya meminta Rusia untuk segera membebaskannya sehingga dia bisa bersama istrinya, orang yang dicintai, teman, dan rekan satu timnya," kata Biden dalam pernyataannya, seperti dilansir dari Reuters, Jumat 5 Agustus 2022.

Pengacara Griner, Maria Blagovolina, mengatakan akan mengajukan banding atas putusan yang dianggap tidak masuk akal. Karena pengadilan telah mengabaikan semua bukti yang mereka berikan, serta pengakuan bersalah Griner.

"Benar-benar tidak masuk akal, dia sangat marah, sangat stres. Dia hampir tidak bisa bicara. Ini waktu yang sulit baginya," ungkapnya.

Griner, yang ditahan di bandara Sheremetyevo Moskow pada 17 Februari lalu, telah mengaku bersalah dalam persidangan karena membawa barang yang ilegal digunakan di Rusia.

"Orang tua saya mengajari saya dua hal penting. Satu, ambil tanggung jawab, dan dua, bekerja keras untuk semua yang kamu miliki. Itu sebabnya saya mengaku bersalah atas tuduhan saya," kata Griner.

Pihaknya juga menyatakan tidak pernah berniat untuk melanggar hukum Rusia, atau berencana untuk melakukan kejahatan, dan berharap agar hukuman yang dijatuhkan untuknya sama sekali tidak ada kaitannya dengan permasalahan politik internasional antara AS dengan Rusia.

"Saya tahu semua orang terus berbicara tentang pion politik dan politik, tapi saya harap itu jauh dari ruang sidang ini," tuturnya.

Sementara itu, Washington juga berusaha memberikan penawaran untuk menukar tahanan Rusia, yakni terpidana pedagang senjata, Viktor Bout, dengam warga negara AS, Britney Griner dan Paul Whelan.

Namun, kesepakatan belum tercapai, karena Griner dianggap telah melanggar hukum dan harus diadili dengan tepat.sinpo

Komentar: