Suap IMB Apartemen di Yogyakarta, KPK Geledah Plaza Summarecon Jaktim

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 08 Agustus 2022 | 11:53 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri (SinPo.id/Anam)
Plt Jubir KPK, Ali Fikri (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Plaza Summarecon di Jakarta Timur, terkait suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur, yaitu Plaza Summarecon," kata Pelaksana tugas juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.

Ali menjelaskan dalam penggeledahan itu ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen hingga alat elektronik, yang diduga berkaitan dengan perkara suap tersebut.

Selanjutnya, kata Ali, tim penyidik melakukan penyitaan atas temuan bukti-bukti tersebut untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

Dalam perkara ini, pada 22 Juli 2022, KPK kembali menetapkan satu orang tersangka sebagai pemberi suap, yaitu Direktur Utama PT Java Orient Properti (JOP) Dandan Jaya Kartika (DJK). PT JOP diketahui  merupakan anak perusahaan dari PT Summarecon Agung Tbk.

Sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka diantaranya mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (Hs); Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Kemudian Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS dan Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT SummareconAgung Tbk.

Pada saat dilakukan tangkap tangan Walikota Yogyakarta, Haryadi pada Kamis, 2 Februari 2022, Oon dan Dadan diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar 27.258 dolar Amerika, yang dikemas dalam tas goodiebag.

Selain itu, KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon.sinpo

Komentar: