LPSK Kaji Kemungkinan Bharada E Jadi Justice Collaborator

Laporan: Glen
Senin, 08 Agustus 2022 | 12:52 WIB
Bharada E (SinPo.id/Ashar)
Bharada E (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkaji upaya Bharada E, ajudan Irjen Ferdy Sambo, mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) kasus penembakan Brigadir J.

Juru Bicara LPSK, Rully Novian mengatakan LPSK sudah meminta keterangan Bharada E soal kasus penembakan Brigadir J.

"Kami sudah mempunyai keterangan atas informasi-informasi lain sebelumnya. Keterangan informasi itu menjadi bahan LPSK untuk menindaklanjuti nanti ada permohonan menjadi JC oleh si E," kata dia, pada Senin 8 Agustus 2022.

LPSK sudah lima kali bertemu dengan Bharada E. Namun, ada perkembangan terkini di mana Bharada E mengaku membunuh Brigadir J atas perintah atasan. Selain itu, Bharada E mengungkap nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J.

Menurut dia, keterangan terbaru Bharada E dapat memposisikan mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo itu sebagai JC dalam kasus penembakan Brigadir J.

"Jadi kalau posisinya dia saat ini tersangka belum sebagai JC nah keterangan yang tadi disampaikan mungkin bisa memposisikan dia sebagai JC. Namun sampai dengan saat ini, kami belum melakukan pemeriksaan terhadap keterangan yang terbaru," kata dia. 

Rencananya, LPSK akan bertemu dengan penyidik yang menangani kasus penembakan Brigadir J. LPSK Juga meminta untuk bertemu Bharada E yang kini ditahan di rutan Bareskrim Polri.

"Kami sudah mengagendakan secara resmi bertemu dengan Bareskrim, dalam hal ini sebagai penyidik di hari Selasa besok,".

"Kami ketemu penyidik dulu dan kami akan meminta juga untuk bertemu Bharada E di saat yang bersamaan setelah kami bertemu dengan penyidik," tuturnya.

Untuk menetapkan seseorang sebagai JC, kata dia, ada tiga hal utama yang akan diterima seseorang, yaitu, perlindungan, perlakukan khusus dan penghargaan. Namun, LPSK belum memutuskan apakah akan menetapkan Bharada E sebagai JC dalam kasus penembakan Brigadir J.

"LPSK belum bisa memutuskan permohonan," tambahnya.

Untuk diketahui, Justice collaborator (JC) adalah pelaku yang memilih bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit membentuk dua tim menangani perkara penembakan Brigadir J. Yaitu, tim khusus (timsus) dan inspektorat khusus (Irsus). Irsus, melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J terhadap polisi-polisi. Sementara itu, timsus menangani kasus penembakan Brigadir J.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan tersangka kepada Bharada E, dengan sangkaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Selain itu, Irjen Ferdy Sambo sudah dibawa ke Mako Brimob Polri. Irjen Ferdy Sambo ditahan di ruang khusus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama 30 hari.

Irjen Ferdy Sambo dimutasi ke Yanma Polri. Sementara itu, posisi Kadiv Propam Polri ditempati Irjen Syahar Diantono.

 sinpo

Komentar: