Polri Ungkap Dana CSR Boeing yang Diselewengkan ACT Mencapai Rp107,3 Miliar

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 08 Agustus 2022 | 23:58 WIB
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah. Foto: Istimewa
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah. Foto: Istimewa

SinPo.id - Bareskrim Polri mengungkap, total penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR) dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mencapai Rp107,3 miliar.

Jumlah tersebut meningkat hingga tiga kali lipat dari temuan awal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) yang hanya sebesar Rp34 miliar.

"Hasil pendalaman penyidik Bareskrim Polri dan tim audit bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp107,3 miliar," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin, 8 Agustus 2022.

Nurul menjelaskan, berdasarkan temuan tersebut, total dana sosial Boeing yang peruntukannya sesuai dengan keinginan ahli waris hanya mencapai Rp30,8 miliar dari total keseluruhan dana sebesar Rp138 miliar.

ACT, kata Nurul, melakukan pemotongan donasi sebesar 20 sampai 30 persen berdasarkan surat keputusan bersama pembina dan pengawas yayasan ACT. Surat itu tertera dengan Nomor: 002/SKB-YACT/V/2013; Nomor: 12/SKB.ACT/V/2015; dan Opini Dewan Syariah Nomor: 002/Ds-ACT/III/2020.

"Juga dikuatkan dengan adanya surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka," tukas Nurul.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim telah menetapkan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, serta dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi ACT.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara akibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 sinpo

Komentar: