Motif Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Marah Istrinya Dilecehkan

Laporan: Glen
Kamis, 11 Agustus 2022 | 20:44 WIB
Brigadir J/Instagram
Brigadir J/Instagram

SinPo.id -  Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengaku membunuh Brigadir J, ajudannya, karena merasa marah, Putri Candrawathi, istrinya, dilecehkan.

Pengakuan ini disampaikan Irjen Ferdy Sambo saat memberikan keterangan dihadapan penyidik di Mako Brimob Polri pada Kamis 11 Agustus 2022. 

"Di dalam keterangan, tersangka FS mengatakan menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang dilakukan almarhum Josua. Oleh karena itu tersangka FS melakukan pembunuhan terhadap almarhum," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi

Dia menjelaskan, upaya pemeriksaan itu merupakan pertama kali dijalani saat Irjen Ferdy Sambo berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut dia, pengakuan Ferdy Sambo itu akan menjadi alat bukti yang nantinya akan dibuktikan di persidangan. 

"Pengakuan tersangka kami tau semua. Tidak ngomong pun, kami sudah mempunyai alat bukti untuk memberikan sangkaan dan siap dibawa ke pengadilan. Itu pengakuan tersangka di BAP," tuturnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedy Prasetyo, mengatakan pengakuan Irjen Ferdy Sambo soal alasan membunuh Brigadir J itu diharapkan membuat terang peristiwa pidana. 

"Ini hasil pemeriksaan tersangka FS untuk menjadi jelas nanti dalam persidangan dibuka. Tersangka emosi sehingga memanggil dua orang untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J," kata Dedy.

Untuk diketahui, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J di kediamannya rumah dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. 

Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga berperan menyuruh dan membuat skenario peristiwa seolah-olah Bharada E menembak Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan secara langsung penetapan status tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri pada Selasa 9 Agustus 2022. 

Kasus itu terungkap setelah Bharada E membuat pengakuan dihadapan penyidik bahwa mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo itu diperintah oleh atasannya menembak Brigadir J. Bharada E sudah mengajukan Justice Collaborator ke LPSK.

Total sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Yaitu, Bharada RE, Bripka RR, KM dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Bharada RE diduga melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J., dan Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah Irjen pol Ferdy Sambo di komplek Polri.

Para tersangka itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.sinpo

Komentar: