Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK Klaim Lakukan Penyelematan Aset Senilai Rp26,12 Triliun

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 12 Agustus 2022 | 00:44 WIB
Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK (SinPo.id/Anam)
Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi pada semester I tahun 2022 telah melakukan upaya penyelamatan aset negara atau aset daerah mencapai Rp 26,16 triliun.

Jumlah itu didapat dari optimalisasi pendapatan daerah sebesar Rp3,17 triliun dan penyelematan atau penertiban aset pemerintah sebesar Rp22,98 triliun.

"Sesuai yang diatur didalam pasal 6 huruf b dan d undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 KPK bertugas melakukan koordinasi dan supervisi," kata Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Wijanarko di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 11 Agustus 2022.

"KPK pun terus mendampingi pemerintah
melakukan penyelamatan keuangan negara dan keuangan daerah," tambahnya.

Didik menjelaskan, penerimaan tersebut berasal dari 15.086 unit aset yang terdiri dari fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).

Sementara itu Wakil Ketua KPK Nawawi Pamalongo mengungkapkan dalam mengemban amanat tugas pemberantasan korupsi melalui strategi Trisula Pemberantasan Korupsi, yaitu strategi pendidikan; pencegahan; dan penindakan.

Ketiga strategi tersebut, kata Nawawi, dijalankan secara simultan dan terintegrasi satu sama lain, dengan melakukan kolaborasi bersama berbagai pemangku kepentingan.

"Yakni antar-Aparat Penegak Hukum, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta seluruh elemen masyarakat," ujar Nawawi.

Sehingga, untuk mendukung kolaborasi bersama berbagai pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas pendidikan, pencegahan, maupun penindakan tersebut, KPK memiliki Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi.sinpo

Komentar: