Praperadilan Ditolak, Nizar Dahlan Optimis KPK Lanjutkan Kasus Suharso Monoarfa

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 16 Agustus 2022 | 14:27 WIB
Suharso Monoarfa (Ist)
Suharso Monoarfa (Ist)

SinPo.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak materi gugatan praperadilan yang diajukan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nizar menggugat KPK agar menetapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi.

Kuasa hukum Nizar, Rezekinta Sofrizal mengatakan, meski hakim telah memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya. Namun, pada prinsipnya hakim hanya menolak materi yang diajukan. Sedangkan persoalan kedudukan hukum tidak ditolak dan tidak dibahas.

"Dalam permohonan kita yang mengajukan penetapan tersangka terhadap terlapor itu bukan kewenangan dari praperadilan. Tapi legal standing dari pemohon tidak ditolak dan tidak dibahas. Jadi, yang ditolak hakim tadi materinya berkaitan untuk penetapannya terlapor di KPK," ujar Rezekinta dalam keterangannya yang diterima, Selasa 16 Aguatus 2022.

Meski permohonan gugatannya ditolak, Rezekinta menyatakan, dalam sidang praperadilan diketahui bahwa kliennya telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan untuk memperkuat pelaporannya di KPK.

"Berarti dengan sudah diputuskan praperadilan pemohon, ini tak menghentikan laporan yang sudah dilaporkan pemohon di KPK. Tetap berusaha ditindaklanjuti dan pelapor memberikan bukti-bukti tambahan," ujarnya.

Sementara itu, Nizar Dahlan mengungkapkan hanya melakukan percobaan dengan mengajukan permohonan gugatan praperadilan untuk menetapkan Suharso Monoarfa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi jet pribadi.

Nizar dan kuasa hukumnya akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan dengan materi gugatan terkait penyidikan dugaan kasus tersebut.

"Kita mau uji coba saja, hanya kita terlalu jauh meminta pada praperadilan pengadilan untuk menetapkan SM sebagai tersangka dan itu materinya bukan di bidang praperadilan. Kita coba diskusikan lagi apakah kita akan praperadilan lagi (soal penyidikannya)," ungkapnya.

Seperti diketahui, Nizar Dahlan mempraperadilankan KPK ke PN Jaksel lantaran laporannya tentang dugaan kasus korupsi yang dilakukan Ketum PPP sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa ke KPK itu tidak ditindaklanjuti. Adapun gugatannya teregistrasi dengan nomor 60/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Nizar meminta hakim praperadilan PN Jaksel segera menetapkan Suharso Monoarfa sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi. Nizar juga meminta agar hakim memerintahkan KPK untuk menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilaporkannya itu.

Suharso Monoarfa sendiri dilaporkan ke KPK oleh Nizar atas dugaan menerima gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi pada tahun 2020 lalu.sinpo

Komentar: