Diduga Terima Duit dari Barbuk Narkoba, Eks Kapolres Bandara Soetta Dipecat

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 31 Agustus 2022 | 17:53 WIB
Sidang kode etik eks Kapolres Bandara Soetta (SinPo.id/Humas Polri)
Sidang kode etik eks Kapolres Bandara Soetta (SinPo.id/Humas Polri)

SinPo.id - Polri kembali melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kali ini giliran mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja, yang disidang lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta. Sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar 225 ribu dollar Amerika dan 376 ribu dollar Singapura, yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas hal tersebut, Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik. Sidang berlangsung di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri, Selasa, 30 Agustus 2022.

"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 31 Agustus 2022.

Atas putusan tersebut, Edwin menyatakan banding. Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta, Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," katanya.sinpo

Komentar: