Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi Ditetapkan Tersangka

Oleh: Ardi
Kamis, 01 September 2022 | 18:53 WIB
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas

SinPo.id -  AS (30), sopir truk maut di Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas. AS diduga melakukan kelalaian saat mengemudikan kendaraan sehingga mengakibatkan 10 orang tewas di Jalan Sultan Agung, Kranji, Kota Bekasi pada Rabu 31 Agustus 2022.

"Sudah jadi tersangka. Menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada," tutur Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki pada Kamis 1 September 2022.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, sopir truk itu diduga telah lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan maut tersebut. Berdasarkan koordinasi dengan Dirlantas Polda Metro Jaya diketahui hasil penyelidikan kecelakaan maut diduga akibat rem blong.

"Jadi penyebab laka lantas itu rem blong," tambah Zulpan.

AS disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
sinpo

Komentar: