7 Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, 3 di Antaranya Sudah  Dipecat

Laporan: Tri Bowo Santoso
Sabtu, 03 September 2022 | 16:56 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo

SinPo.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Polri telah menetapkan tujuh anggotanya sebagi tersangka, karena menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tiga diantaranya sudah dipecat. 

"Ya, itu tambahan terakhir malam ini info dari Dir Siber sudah jadi 7 tersangka. Tiga di antaranya sudah dipecat," kata Dedi, Sabtu, 3 September 2022.

Ke-tujuh polisi yang sudah menjadi tersangka yakni:

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

7. AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Sementara itu, tiga personil yang telah dipecat dengan tidak hormat yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto lantaran telah terbukti menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan yang ada.
 

 sinpo

Komentar: