Sebanyak 23 Napi Koruptor Dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Daftarnya

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 07 September 2022 | 12:48 WIB
Ilustrasi tahanan KPK (Ist)
Ilustrasi tahanan KPK (Ist)

SinPo.id - Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan sebanyak 23 Narapidana (Napi) korupsi mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).

Para Napi tersebut berasal dari dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang pada 6 September 2022.

"Di antaranya adalah 23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu 7 September 2022.

Rika Aprianti mengungkap rincian ke 23 narapidana itu yaitu empat narapidana dari Lapas Kelas IIA Tangerang dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

Nama-nama narapidana yang bebas tersebut diantaranya mantan Gubernur Banten Ratu Atut; Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari; mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola; hingga mantan Hakim MK, Patrialis Akbar.

Menurutnya, dasar pemberian Hak bersyarat narapidana yaitu Pembebasan Bersyarat adalah Pasal 10 undang-undang pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Selain itu, para narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat juga telah memenuhi persyaratan tertentu, diantaranya berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non doiskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," ujar Rika.

Berikut daftar 23 narapidana korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat:
 

Lapas Kelas II A Tangerang

• Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
• Desi Aryani Bin Abdul Halim
• Pinangki Sirna Malasari
• Mirawati Binti H. Johan Basri

Lapas Kelas I Sukamiskin

• Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
• Setyabudi Tejocahyono
• Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
• Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
• Budi Susanto Bin Lo Tio Song
• Danis Hatmaji Bin Budianto
• Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
• Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
• Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
• Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
• Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
• Zumi Zola Zulkifli
• Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
• Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
• Supendi Bin Rasdin
• Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
• Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
• Anang Sugiana Sudihardjo
• Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian.sinpo

Komentar: