Walikota Ambon Segera Disidang di Kasus Suap Izin Pembangunan Alfamidi

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 10 September 2022 | 15:52 WIB
Walikota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy (RL). Foto: SinPo.id/Khaerul Anam
Walikota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy (RL). Foto: SinPo.id/Khaerul Anam

SinPo.id - Walikota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy (RL) akan segera menjalani sidang atas kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2022.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara milik Richard bersama satu tersangka lain yaitu staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa.

"Telah selesai dilaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka RL dan kawan-kawan dari tim penyidik pada tim jaksa karena seluruh isi berkas perkara dinyatakan lengkap," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu 10 September 2022.

Ali menjelaskan, penahanan terhadap keduanya akan kembali dilakukan dan tetap menkadi kewenangan tim jaksa hingga tanggal 28 September 2022 mendatang.

Richard bakal kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Andrew mendekam di Rutan KPK cabang Kavling C1.

"Pelimpahan berkas perkara dan dakwaan segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja ke pengadilan tipikor," tutur Ali.

Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Lembaga antirasuah kembali menetapkan Richard sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim Penyidik KPK menduga pencucian uang dilakukan selama Richard masih aktif menjabat sebagai Walikota Ambon.

Dalam perkara suap, KPK menetapkan dua pihak lain, yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).

Dalam konstruksi perkara, Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Selain itu, Amri juga memberi Richard uang sebesar Rp500 juta untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.

KPK juga mengendus Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

 sinpo

Komentar: