Pencabulan dan Eksploitasi Ekonomi Terhadap Anak Terjadi di SMA Swasta Jawa Timur

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 12 September 2022 | 12:54 WIB
Unjuk rasa stop kekerasan seksual terhadap anak. Foto: Antara
Unjuk rasa stop kekerasan seksual terhadap anak. Foto: Antara

SinPo.id - Pemilik dan pendiri salah satu SMA Swasta di Jawa Timur, Julianto Eka Putra, terbukti telah melakukan kekerasan seksual dan eksploitasi ekonomi terhadap peserta didik di sekolahnya.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan bahwa Julianto telah divonis bersalah dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, karena terbukti membujuk anak melakukan persetubuhan.

Selain itu, pelaku juga memperkerjakan peserta didik untuk menjalankan bisnis tempat wisata dan hotel miliknya, hingga jarang mendapatkan pembelajaran di kelas.

"Mereka bekerja setiap hari termasuk sabtu, minggu, bahkan hari libur nasional. Hari Raya Idul Fitri atau natal pun harus bekerja bahkan lebih berat karena kunjungan wisatawan sedang tinggi-tingginya," kata Retno dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin 12 September 2022.

Dalam hal ini, para peserta didik di sekolah milik Julianto diduga kuat menjadi korban eksploitasi anak dengan indikasi bahwa anak-anak tersebut dipekerjakan lebih dari 12 jam sehari, atau lebih jika sedang ramai pengunjung.

"Menurut pengakuan korban, mereka bisa bekerja mencapai hampir 20 jam sehari, dan kondisi ini berlangsung bertahun-tahun," ungkapnya.

Sementara itu, menurut keterangan saksi yang merupakan alumni sekolah tersebut, para korban tak hanya dieksploitasi secara ekonomi, tetapi juga mendapatkan kekerasan fisik dan psikis, apabila melakukan pelanggaran.

"Mereka dibentak, dipukul, bahkan diinjak-injak dadanya karena dianggap melakukan kesalahan atau pelanggaran. Kasus itu pernah dilaporkan kepada pihak kepolisian, namun belum ada tindak lanjut," ujar Retno menambahkan.

Oleh sebab itu, KPAI mendorong Kepolisian (Polda Jawa Timur) untuk memproses hukum dan mengusut kembali dugaan kekerasan fisik yang sempat dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban yang sudah alumni dari SMA tersebut.

 sinpo

Komentar: