Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku di DKI Mulai Kamis 15 September

Oleh: Ardi
Kamis, 15 September 2022 | 11:15 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak (Daihatsu.co.id)
Ilustrasi pembayaran pajak (Daihatsu.co.id)

SinPo.id -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta untuk tahun 2022. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta 2022 akan berlaku mulai Kamis 15 September 2022.

"KABAR BAIK hadir kembali untuk #SahabatSIGNAL khususnya warga Provinsi DKI Jakarta!! Terdapat pembebasan denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi SIGNAL berlaku mulai tanggal 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022!!," tertulis dalam unggahan Samsat Digital di Instagram.

Rencananya, Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta 2022 akan berlaku mulai Kamis 15 September 2022 hingga  15 Desember 2022.

Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor, dapat melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal, meliputi pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Untuk diketahui, program pemutihan pajak kendaraan dapat dimanfaatkan masyarakat di wilayah DKI Jakarta untuk menghemat pengeluaran biaya pajak atas denda dari keterlambatan pembayaran.sinpo

Komentar: