KPK Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Dana LPDB-KUMKM

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 15 September 2022 | 19:16 WIB
KPK tetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran dana oleh LPDB-KUMKM di Provinsi Jawa Barat. Foto: SinPo.id/Khaerul.
KPK tetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran dana oleh LPDB-KUMKM di Provinsi Jawa Barat. Foto: SinPo.id/Khaerul.

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetepkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran dana oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) di Provinsi Jawa Barat.

Keempatnya yaitu Kemas Danial (KD), mantan Direktur LPDB-KUMKM; Dodi Kurniadi (DK), Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat; Deden Wahyudi (DW), Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat; dan Stevanus Kusnadi (SK), Direktur Pancamulti Niagapratama.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ini pada tahap Penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di Jakarta, Kamis 15 September 2022.

Ghufron menjelaskan, tersangka Kemas Danial (KD); Dodi Kurniadi (DK); dan Deden Wahyudi (DW), diduga bekerjasama mengakali agar penyaluran dana bergulir dari LPDB-KUMKM dapat dipinjamkan ke Stefanus Kusnadi (SK) selaku pihak swasta.

Untuk periode 2012 sampai 2013, telah disalurkan pinjaman dana bergulir pada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp 116,8 Miliar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun.


"Uang sebesar Rp 116,8 Miliar tersebut seluruhnya kemudian diautodebet melalui rekening bank milik Kopanti Jabar dan selanjutnya dibayarkan ke rekening bank PT PN milik Stefanus sebesar Rp98,7 Miliar," ujar Ghufron.

Karena pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan Stefanus hanya sebesar Rp 3,3 Miliar dan masuk kategori macet sehingga Kemas mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun.

Kemas selanjutnya diduga antara lain menerima uang sejumlah sekitar Rp 13,8 Miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall Bandung Timur Plaza dari Stefanus.

Sedangkan Dodi Kurniawan dan Deden Wahyudi diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.

Perbuatan para tersangka diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan Direktur dan peraturan Direksi LPDB KUMKM tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman atau Pembiayaan kepada koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui Perantara.

Kemudian peraturan Direksi LPDB KUMKM tentang Prosedur Operasional Standar Pinjaman atau Pembiayaan di Lingkungan LPDB KUMKM.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 sinpo

Komentar: