Adanya Usulan Pencalonan Jokowi Jadi Cawapres, Ubedilah Badrun Ungkap Hal Ini...

Laporan: Tri Bowo Santoso
Jumat, 16 September 2022 | 13:29 WIB
Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun
Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun

SinPo.id - Pencalonan Joko Widodo sebagai wakil presiden 2024 masih menuai pro dan kontra, pasalnya presiden yang telah menjabat selama dua periode tidak bisa melanggengkan kekuasaannya, walau melalui kursi wakil presiden sekalipun.  

"Selain melanggar etika politik, secara teoritik upaya itu telah melecehkan seluruh pakar hukum tata negara di dunia. Dari Van Vollehhoven, Utrech hingga Jimly Asshiddiqie," kata analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, Jumat, 16 September 2022.

Ironisnya, sambung Ubedilah, wacana itu justru muncul dari internal Mahkamah Konstitusi melalui Kabag Humas MK, Fajar Laksono yang menyebut presiden dua periode bisa kembali mencalonkan diri sebagai cawapres.

Menurut Ubedilah, pernyataan Jurubicara MK tersebut memalukan institusi negara. Sebab dalam Pasal 7 UUD 1945, sudah sangat jelas disebutkan bahwa, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Jadi hanya untuk dua periode, baik posisi sebagai presiden maupun wakil presiden," tegas Ubedilah yang juga aktivis '98 itu.

Selain itu, calon presiden dan wakil presiden dicalonkan dalam satu paket sebagaimana tertuang dalam Pasal 6A UUD 1945 yang menyatakan bahwa, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

"Satu pasangan itu juga maknanya melekat berlaku periode untuk presiden dan wakil presiden beserta laranganya yang tidak boleh mencalonkan lagi setelah dua periode untuk jadi calon presiden maupun jadi calon wakil presiden," kata Ubedilah.

Sehingga kata Ubedilah, selain melanggar etika politik, berdasar logika hukum atau ratio legis berdasarkan tafsir a contrario atau dalam terminologi fiqih politik disebut mafhum muwafaqah. Apabila seorang presiden yang telah menjabat dua periode, dilarang menjabat presiden untuk ketiga kalinya.

"Jika upaya pencalonan Jokowi jadi cawapres ngotot dilakukan, itu maknanya ada semacam motif jahat untuk dibuka, mengapa ingin terus berkuasa?" pungkas Ubedilah.
 

 sinpo

Komentar: