Mardani Maming Diduga Terima Aliran Uang Pengurusan Izin di Tanah Bumbu

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 16 September 2022 | 20:42 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming (SinPo.id/Ashar)
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) menerima aliran uang dari berbagai pihak atas pengurusan izin di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Penyidik mendalaminya melalui pemeriksaan mantan Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) Wawan Surya sebagai saksi dalam perkara suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Didalami adanya aliran uang yang diterima Tsk MM saat menjabat Bupati dari berbagai pihak atas pengurusan izin di Kabupaten Tanah Bumbu," ujar juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 16 September 2022.

Ali menjelaskan, Bos PT PAR itu juga didalami terkait dengan dugaan peran tersangka Maming untuk mengendalikan beberapa perusahaan pertambangan di Tanah Bumbu, melalui penunjukan beberapa orang kepercayaannya sebagai Direktur perusahaan.

Sementara itu dua orang saksi mangkir dari pemeriksaan tim penyidik lembaga antirasuah, yaitu Erno Rudi Handoko dan Mujianto.

"Kedua saksi tidak hadir dan pemanggilan ulang akan segera disampaikan Tim Penyidik," ujar Ali.

Seperti diketahui, Mardani Maming sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi ijin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkap Mardani Maming diduga menerima uang suap sekitar Rp104,3 miliar dari Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) untuk memperoleh izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP).

Diduga perusahaan milik Maming PT Angsana Terminal Utama, dan beberapa perusahaan lain yang melakukan aktifitas pertambangan adalah perusahaan fiktif. Perusahaan tersebut sengaja dibentuk Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Sementara itu, KPK mengungkap pemberi suap terhadap Maming, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) telah meninggal, sehingga untuk sementara Maming ditetapkan sebagai tersangka tunggal.sinpo

Komentar: