Suap Pembahasan RAPBD, KPK Periksa 14 Eks Anggota DPRD Jambi

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 20 September 2022 | 13:51 WIB
Jubir KPK Ali Fikri (SinPo.id/Anam)
Jubir KPK Ali Fikri (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 dalam pengembangan kasus suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa 20 September 2022.

Ali menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi tersebut terdiri dari mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston dan dua mantan wakil ketua DPRD Jambi yaitu Abdulrahman Ismail Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

Kemudian saksi lainnya merupakan mantan anggota DPRD Jambi yaitu Fahrurrozi;
Gusrial, Kusnindar, Parlagutan Nasution, Sufardi Nurzain, Supriyono, Tajuddin Hasan, Wiwid Iswhara, Zainul Arfan, Arrakhmat Eka Putra, dan Cekman.

Serta satu saksi Arfan selaku mantan Plt. Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun 2017.

Saat ini KPK sedang melakukan pengembangan kasus suap kasus suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Lembaga antirasuah juga sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun, saat ini KPK belum bisa mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta kronologi lengkap perkara.

Hal itu mengingat proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti masih dilakukan tim penyidik dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.sinpo

Komentar: