Belum Ada Tersangka, KPK Tegaskan Kasus Formula E Masih Penyelidikan

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 03 Oktober 2022 | 11:08 WIB
Gedung KPK/ SinPo.id
Gedung KPK/ SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta masih berada dalam tahap penyelidikan.

Dengan demikian lembaga antirasuah belum menetapkan satu pun pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"KPK memastikan masih terus melakukan proses penyelidikan perkara terkait pengadaan Formula E di DKI Jakarta," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin 3 Oktober 2022.

Ali mengungkapkan pihaknya masih terus mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam kasus ini, salah satunya dengan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan.

Dalam setiap penanganan perkara, kata Ali, informasi yang didapat nantinya akan dibawa ke forum ekspose atau gelar perkara untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang mengikuti forum itu.

Ia menegaskan pembahasan dalam forum dilakukan secara konstruktif dan terbuka di mana semua peserta ekspose punya kesempatan yang sama untuk menyampaikan analisis dan pandangannya.

"Sehingga dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja," ujar Ali.

Selain itu, lanjut Ali, setiap penanganan perkara di KPK berlandaskan pada kecukupan alat bukti. Oleh karena itu, KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara tersebut.

"Padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya," tandasnya.

Seperti diketahui, kasus Formula E kembali ramai diperbincangan publik setelah laporan Koran Tempo yang menyebut Ketua KPK Firli Bahuri memaksakan agar Anies ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berdasarkan laporan tersebut, tim penyelidik Formula E melakukan gelar perkara pada Rabu 28 September 2022 lalu dan menghasilkan kesimpulan bahwa kasus itu belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Namun demikian, Firli disebut meminta kasus ini naik ke tahap penyidikan dan Anies ditetapkan sebagai tersangka sebelum Anies dideklarasikan sebagai calon presiden.sinpo

Komentar: