Menteri Ketenagakerjaan: Lebih Dari 8,4 Juta Pekerja Telah Terima Bantuan Subsidi Upah

Laporan: Sinpo
Rabu, 12 Oktober 2022 | 01:56 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah. Foto:Istimewa
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah. Foto:Istimewa

SinPo.id -  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan lebih dari 8,4 juta pekerja sudah menerima bantuan subsidi upah. Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) Tahun 2022 kepada sekitar 6,2 juta pekerja yang lain masih berlangsung.

"Sekarang sudah tahap V, kita sudah menyalurkan kepada 8.432.533 orang atau setara dengan 57,60 persen (dari sasaran)," kata Ida kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 11 Oktober 2022. 

Kementerian Ketenagakerjaan mengecek data sisa pekerja yang belum menerima bantuan subsidi upah untuk mengetahui apakah mereka sudah memiliki rekening di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Guna mempercepat penyaluran bantuan kepada pekerja yang belum memiliki rekening bank atau kesulitan mengakses layanan perbankan, Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero).

"Kami akan bekerja sama dengan PT Pos agar penyalurannya lebih cepat, karena kalau memulai lagi dengan membuka akun di bank Himbara akan membutuhkan waktu yang lama. Dengan kita bekerja sama dengan PT Pos mempermudah mereka tanpa harus membuka rekening bank Himbara," ia menambahkan.

Menteri Ketenagakerjaan tidak menyebutkan target penyelesaian penyaluran BSU bagi 6,2 juta pekerja yang belum menerima bantuan. Namun, dia yakin kerja sama dengan PT Pos Indonesia akan mempercepat penyaluran bantuan.

Untuk diketahui, pemerintah memberikan BSU kepada pekerja yang memenuhi syarat untuk menjaga daya beli pekerja pada masa harga barang naik akibat kenaikan harga bahan bakar minyak. Bantuan subsidi upah Rp600.000 diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum provinsi dan/atau kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh. Bantuan tersebut hanya diberikan kepada pekerja warga negara Indonesia selain pegawai negeri sipil dan/atau anggota TNI dan Polri yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juli 2022.sinpo

Komentar: