Suap Dana PEN, Mantan Dirjen Kemendagri dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:01 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -   Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, kemendagri, Mochammad Ardian Noervianto ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.  Ardian merupakan terpidana kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur.

"Melaksanakan eksekusi dengan Terpidana M. Ardian Noervianto. Bertempat di Lapas Klas I Sukamiskin," kata Pelaksana Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 27 Oktober 2022.

Eksekusi penjara terhadap Mochammad Ardian Noervianto dilakukan berdasarkan putusan pengadilan tipikor Jakarta Pusat. Ipi menjelaskan, pengadilan telah memvonis Adrian enam tahun penjara dan dikurangi dengan lamanya waktu penahanan saat tahap penyidikan.

“Terpidana Adrian juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta.  Selain itu, ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar SGD 131.000,” kata Ipi menjelaskan.

Ardian didakwa Jaksa KPK menerima suap sebesar Rp2,4 miliar bersama terdakwa lain, yakni La Ode M Syukur dan Sukarman Loke. Uang itu diterima Ardian dari Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andy Merya Nur dan LM Rusdianto Emba agar memuluskan pertimbangan kepada kementerian dalam negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman PEN Pemda Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.sinpo

Komentar: