Kepala BPN Riau diperiksa Terkait Uang Pengurusan HGU

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 27 Oktober 2022 | 12:39 WIB
Gedung kPK, (SinPo.id/Khaerul Anam)
Gedung kPK, (SinPo.id/Khaerul Anam)

SinPo.id -   Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Riau, M. Syahrir soal pengajuan dan pengurusan HGU yang diduga dapat dikondisikan agar segera disetujui dengan adanya pemberian sejumlah uang.

Penyidik memeriksa Erie Suwondo selaku ASN saat pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu, 26 Oktober 2022 kemarin,. Keduanya menjadi saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengajuan dan pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau yang diduga dapat dikondisikan agar segera disetujui dengan adanya pemberian sejumlah uang pada pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepda wartawan, Kamis 27 Oktober 2022.

KPK sedang membuka penyidikan baru kasus dugaan suap pada Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau. Penyidikan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus suap terkait izin hak guna usaha (HGU) sawit yang menyeret mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra.

Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun KPK belum dapat mengumumkan pihak-pihak yang dijadikan tersangka, kronologis dugaan pidana, serta pasal yang disangkakan.

“Semuanya akan di umumkan saat penyidikan sudah cukup,” ujar Ipi menambahkan.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk mencegah dua orang bepergian keluar negeri.

Meski KPK tidak menjelaskan lebih rinci nama-nama yang diajukan untuk dicegah keluar negeri. Namun, pencegahan dilakukan selama 6 bulan kedepan sampai dengan bulan Maret 2023.

Lembaga antirasuah itu menyebut proses perpanjangan pencegahan juga dapat kembali dilakukan lembaga antirasuah sesuai dengan progres penyidikan dari tim penyidik.sinpo

Komentar: