KPK Hadirkan 2 Ahli di Sidang Korupsi Alkes RSKDIA Makassar

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 02 November 2022 | 13:20 WIB
Kantor KPK Jakarta/SinPo.id
Kantor KPK Jakarta/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). Supervisi terkait penanganan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak (RSKDIA) Siti Fatimah, Makassar, Sulsel.

"KPK memberikan supervisi perkara ini agar penanganan bisa berjalan lebih lancar, berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 4 Tahun 2022," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Jarot Faizal melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu, 2 November 2022.

Pada supervisi ini, kata Jarot, KPK menghadirkan dua ahli di persidangan pada Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Makassar. Mereka yang dihadirkan, yakni Ahli Pengadaan Barang dan Jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Fahrurozi pada persidangan Senin, 31 Oktober 2022.

Kemudian, Auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Triyo pada persidangan Selasa, 1 November 2022. "Kedua Ahli yang dihadirkan KPK dalam pendapatnya telah memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ujar Jarot.

Jarot menjelaskan pihaknya melakukan supervisi kasus korupsi pengadaan alkes RSKDIA Siti Fatimah ini sejak penyidikan di Polda Sulsel. “Perkara tersebut merupakan perkara supervisi KPK tahun 2022 pada Polda Sulawesi Selatan,” ujar Jarot.

Kasus ini berawal saat RSKDIA Siti Fatimah yang merupakan rumah sakit milik Pemprov Sulsel melakukan pengadaan berbagai jenis alkes pada 2016, dengan total anggaran sekitar Rp20 miliar. Namun, diduga kuat terjadi rasuah pada pengadaan tersebut karena membeli dari pasar gelap yang disertai mark up harga alkes di dalamnya.

Pelaksanaan koordinasi dan supervisi ini merupakan bentuk sinergi antara KPK dan aparat penegak hukum lain dalam penuntasan perkara korupsi. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengamanatkan tugas KPK dalam supervisi dengan instansi yang berwenang melaksanakan tindak pidana korupsi.

KPK juga dapat memfasilitasi penanganan perkara korupsi. Misalnya, pencarian DPO, pemeriksaan fisik, pelacakan aset, pemberian keterangan ahli, dan fasilitas lain yang dibutuhkan di mana biayanya ditanggung KPK.sinpo

Komentar: