KPK Periksa Dua Pimpinan DPRD Sulsel Terkait Korupsi Laporan Keuangan Dinas PUTR

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 03 November 2022 | 13:56 WIB
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (SinPo.id /dok)
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (SinPo.id /dok)

SinPo.id -  Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Darmawangsa Muin dan Muzzayin Arif untuk memperdalam penyidikan korupsi pemeriksaan laporan keuangan dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR) tahun anggaran 2020.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Sat Brimob Polda Sulsel," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis 3 November 2022.

KPK juga menyebut ada 12 saksi yang diperiksa dalam penyidikan korupsi tersebut, saksi lainnya yaitu Julita Rendi P selaku PNS pada dinas PUTR dan M. Gilang Permata PNS BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.

Kemudian empat orang PNS masing-masing Winarti, Darusman Idham, Ayub Ali dan Fitri Zainuddin. Lalu empat orang wiraswasta antara lain Arfa Anwar, Petrus Yalim, Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng dan Kasbi Suriansyah.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari yang berada di kota Makassar. Penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan perkara suap pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan dokumen keuangan untuk pelaksanaan anggaran di Pemprov Sulsel.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka, mereka yaitu Andy Sonny (AS) Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara / mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel; Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.

Kemudian Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel /Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel dan Gilang Gumilar (GG) Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel / Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.

Perkara korupsi ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makasar telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara untuk Nurdin Abdullah. Ia divonis atas dugaan perkara suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.

Selain itu, Hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan penjara, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak terbayar diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam amar putusan perkara ini.

Sedangkan mantan Sekdis PUTR Sulawesi Selatan Edi Rahmat divonis empat tahun penjara. Hakim Juga menjatuhkan denda kepada mantan orang kepercayaan Nurdin itu sebesar Rp. 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana 2 bulan kurungan penjara.

 sinpo

Komentar: