Menkumham dan Menlu Absen, DPR Tunda Pembahasan RUU Ekstradisi Buronan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 07 November 2022 | 13:02 WIB
Ilustrasi parlemen (SinPo.id/Pixabay.com
Ilustrasi parlemen (SinPo.id/Pixabay.com

SinPo.id -  Dewan perwakilan rakyat di Senayan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian Indonesia dengan Singapura tentang Ekstradisi Buronan. Alasannya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi tak hadir dalam rapat awal pembahasan bakal beleid tersebut.

"Dengan demikian rapat hari ini kita tunda," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 November 2022.

Dalam rapat itu, Menkumham Yasonna diwakili Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Sedangkan, Menlu diwakili Direktur Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Mirza Nurhidayat.

Menurut Desmon, kehadiran Yasonna dan Retno penting menginga rapat kali ini beragendakan pembahasan awal RUU Ekstradisi Buronan. Ia beralasan Penundaan untuk menjaga kewibawaan hubungan DPR dan pemerintah.

"Karena ini bicara hubungan pemerintah dan DPR selayaknya yang ditugaskan Presiden hadir pertama kali untuk memaparkan UU ini," kata Desmo menegaskan.

Sekretariat Komisi III mengusulkan agar rapat dilakukan pada 5 Desember 2022. Yasonna dan Retno diharapkan bisa menghadiri pembahasan awal RUU Ekstradisi Buronan tersebut.

Penundaan didukung mayoritas fraksi di Komisi III yang ingin Yasonna dan Retno menghadiri rapat awal pembahasan RUU Ekstradisi Buronan tersebut.

"Kalau tidak mendesak sebaiknya dihadiri menteri-menterinya," kata anggota Komisi III DPR M Nurdin.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai kehadiran Yasonna dan Retno sebuah keharusan. Sebab, pembahasan RUU Ekstradisi Buronan baru dimulai.  "Untuk pertama kali paling tidak kita mulai dengan Pak Menteri (Yasonna) yang menyampaikan," kata Arsul.

Hsinpo

Komentar: