Komnas HAM: UU IKN Berpotensi Langgar HAM Karena Hilangkan Hak Pilih

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 11 November 2022 | 15:35 WIB
Ilustrasi IKN/ Istimewa
Ilustrasi IKN/ Istimewa

SinPo.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut masyarakat yang bermukim di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) berpotensi hilang hak pilihnya pada pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang.

Hal itu merujuk Undang-Undang lKN yang secara substansial tidak cukup kuat memberikan ruang partisipasi publik, meskipun memberikan landasan yang normatif turut serta dalam proses persiapan, pembangunan, pemindahan dan pengelolaan IKN.

"Komnas HAM berkesimpulan terdapat berbagai potensi pelanggaran HAM dalam UU IKN, di antaranya hak (warga) untuk turut serta dalam pemerintahan (memilih dan dipilih)," kata Komisioner Komnas HAM Hairansyah Akhmad dalam keterangannya yang dikutip, Jumat, 11 November 2022.

Hariansyah menjelaskan, Komnas HAM menemukan terdapat pasal UU IKN yang menjadi persoalan, salah satunya Pasal 5 Ayat 3 yang berbunyi, 'Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di Ibu Kota Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.'

Hal itu juga berpotensi melanggar HAM karena bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999, salah satunya pasal 43 yang bunyi Ayat 1. "Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Menurut Hariansyah, jika tidak ditinjau kembali, akan berdampak pada ketiadaan Pilkada untuk memilih dan dipilih sebagai Kepala Daerah dan DPRD bertentangan dengan; (a) Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3) dan Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945, (b) Pasal 43 UU 39/1999 tentang HAM (c) Pasal 1 Ayat (1), Pasal 198 Ayat (1) dan (2) UU Pemilu, (d) Pasal 21 DUHAM dan (e) Pasal 25 KIHSP.

Kemudian, hilangnya hak warga negara masyarakat di wilayah IKN menutup aspirasi warga lokal terhadap kebijakan strategis lokal IKN, hak warga negara di wilayah IKN untuk dipilih sebagai Kepala Otorita (jika dimaknai sebagai Kepala Daerah) dan anggota legislatif daerah atau DPRD juga dihilangkan.

"Padahal Pasal 5 Ayat 5 undang-undang a quo menekankan bahwa Pemerintah Daerah Khusus IKN juga memiliki fungsi dan peran pemerintah daerah," ujarnya.

Terakhir, tidak adanya skema pemilihan umum daerah untuk DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan pemilihan kepala daerah di wilayah IKN berpotensi akan menghilangkan 1,5 juta suara pemilih yang nantinya tinggal di kawasan IKN.sinpo

Komentar: