Ini Alasan Sidang Ferdy Sambo ditunda Sepekan

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 12 November 2022 | 13:10 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id - Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs selama sepekan. Jaksa menyebut ada evaluasi banyaknya persidangan yang ditangani serta bertepatan dengan acara G20 di Bali.

“Telah disepakati dan diputuskan akan dilakukan evaluasi jalannya persidangan dan pengamanan antara kejaksaan dan Mahkamah Agung, perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP dan BW. Bertepatan juga dengan adanya G20 di Bali,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 12 November 2022.

Penundaan itu sebelumnya ditetapkan lewat rapat bersama antara kepala Kejaksaan Negeri Jaksel dengan ketua Pengadilan Negeri Jaksel pada Jum’at tanggal 11 Nopember 2022

“Penundaan mulai Senin tanggal 14 November 2022 hingg Jumat tanggal 18 November 2022  dan Senin tanggal 21 November 2022-Jumat 26 November 2022,” kata Syarief menjelaskan.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan jika pembunuhan terhadap Yosua dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Elizer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.sinpo

Komentar: