MK: Prabowo Tak Langgar Aturan Pemilu Soal Peresmian Sumur Bor di Sukabumi

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 22 April 2024 | 15:12 WIB
Sidang Putusan PHPU di MK (SinPo.id/Ashar)
Sidang Putusan PHPU di MK (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut dugaan pelanggaran kampanye Prabowo Subianto saat menghadiri acara peresmian sumur bor di Sukabumi, Jawa Barat, tak beralasan hukum. 

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 22 April 2024.

"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak beralasan hukum,” ucap Guntur di persidangan. 

Guntur mengatakan, bukti pemohon pihak 01 berupa cuplikan tangkapan layar video yang berasal dari media sosial dan Kompas Pagi, tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh Prabowo. 

Adapun pemohon pihak 01 mempermasalahkan video kegiatan Prabowo sebagai Menteri Pertahanan dalam akun resmi media sosial Partai Gerindra.

"Terlebih lagi, untuk membuktikan dalilnya, pemohon tidak menampilkan alat bukti berupa video yang diunggah oleh akun media sosial Partai Gerindra," ucap Guntur. 

Oleh sebab itu, kata Guntur, MK menyimpulkan, bukti yang dilampirkan Pemohon tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh Prabowo.

"Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat menilai lebih lanjut bukti yang diajukan oleh Pemohon," kata Guntur. 

Sebagai informasi, dalam permohonannya, Anies-Muhaimin selaku Pemohon mendalilkan adanya dugaan pelanggaran kampanye Pemilu oleh Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus calon presiden Prabowo Subianto karena acara peresmian sumur bor di Sukabumi, Jawa Barat. 

 sinpo

Komentar: