Pasal Rekayasa Kasus Dipastikan Tak Masuk Draft RKUHP

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 14 November 2022 | 17:37 WIB
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (Bambang Pacul)/ SinPo.id/ Juven M Sitompul
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (Bambang Pacul)/ SinPo.id/ Juven M Sitompul

SinPo.id - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) memastikan usulan pasal terkait rekayasa kasus tak akan masuk draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Tak ada perombakan dalam draft RKUHP.

"Enggak, enggak ada perombakan RKUHP. Dugaan saya enggak (masuk draft RKUHP), tetap belum sempurna karena rekayasa kasus ini sepakat seluruh fraksi, tapi apakah akan dimasukkan? Dugaan saya enggak," kata Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 14 November 2022.

Menurut Bambang Pacul, ada beberapa alasan pasal itu sulit dimasukkan ke draft RKUHP. Selain waktu yang mepet, kata dia, pemerintah belum memberi jawaban terkait usulan pasal tersebut.

"Karena ini sudah kita berikan masukan tapi pemerintah belum memberikan jawaban, tetapi itu akan disampaikan dalam rapat, tetapi kalau itu dibongkar lagi, akan panjang lagi," kata Bambang Pacul.

Dia menegaskan agenda pembahasan RKUHP pada Senin, 21 November 2022 hanya untuk menghaluskan bakal beleid. RKUHP dipastikan segera dibawa ke paripurna.

Bambang Pacul berharap pembahasan RKUHP tidak terkendala. Mengingat, kata dia, pembahasan draft RKUHP ini cukup panjang dan memakan waktu lama.

"Kira-kira harapannya begitu, lagi-lagi inilah harapan karena udah lama sekali ini, perjalanannya panjang," kata dia.

Sebelumnya, PPP mengajukan penambahan pasal rekayasa kasus dalam RKUHP. Pasal itu diharap diakomodir dalam RKUHP.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani menjelaskan pasal itu mengatur pihak mana pun, termasuk penegak hukum yang merekayasa kasus dengan menciptakan, membuat atau memalsukan alat bukti sehingga seolah-olah membuat seseorang melakukan tindak pidana. Dengan pasal itu maka orang tersebut dapat diancam pidana.

Menurut dia, pasal itu diusulkan lantaran adanya pengaduan kepada Komisi III terkait tuduhan melakukan kejahatan dengan alat-alat bukti yang diciptakan dengan cara menaruh di tempat kejadian perkara (TKP). Padahal, orang tersebut tidak pernah melakukan tindak pidana.

"Yang sering terdengar misalnya dalam kasus narkoba," kata Arsul.sinpo

Komentar: