Majelis Hakim PN Tangerang Vonis Indra Kenz 10 Tahun Penjara

Laporan: Sinpo
Selasa, 15 November 2022 | 01:54 WIB
Indra Kenz/net
Indra Kenz/net

SinPo.id -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis Indra Kesuma alias Indra Kenz selama 10 tahun penjara. Indra Kenz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Senin 14 November 2022. 

Majelis hakim mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Indra Kenz. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 15 tahun penjara.

Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp 5 miliar yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan. Dan, membayar denda Rp 10 miliar apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara.

Untuk diketahui, Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 sinpo

Komentar: