MA Serahkan Penanganan Kasus Suap Dua Hakim Agung ke KPK
SinPo.id - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, menyerahkan penuh penanganan perkara suap dua hakim agung Sudrajad Dimyati (SD) dan Gazalba Saleh (GZ) kepada KPK. Dia menilai, lembaga antirasuah lebih mengetahui perkara dugaan suap.
"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui," ujar Andi pada Selasa 15 November 2022.
Untuk penonaktifan Gazalba Saleh sebagai Hakim Agung MA, Andi mengaku, masih mempertimbangkan dan menunggu perkembangan kasus yang tengah ditangani KPK.
"Kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, maka kita serahkan kepada proses hukummya. Apakah akan ada penonaktifan kita tunggu perkembangan selanjutnya," tambahnya.
Untuk diketahui, KPK telah
menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung, Sudrajad Dimyati. Tersangka baru kasus ini berinisil GS, rekan sejawat Hakim Agung MA Sudrajat Dimyati.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 10 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu