Abidin Fikri: Sistem Pengupahan Harus Merujuk UMR di Masing-masing Daerah

Laporan: Sinpo
Jumat, 18 November 2022 | 02:59 WIB
Demonstrasi buruh menuntut kenaikan UMP. Foto: Istimewa
Demonstrasi buruh menuntut kenaikan UMP. Foto: Istimewa

SinPo.id -  Sistem pengupahan dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja jadi sorotan Komisi IX DPR RI. Pasalnya, cara pengupahan seperti ini tidak ada dasar hukumnya. Semua sistem pengupahan harus merujuk pada aturan upah minimum regional (UMR) di masing-masing daerah.

Demikian mengemuka saat Komisi IX DPR RI menggelar pertemuan dengan Pemda Kabupaten Bogor, Dinas Ketenagakerjaan Bogor, para pengusaha, dan perwakilan pekerja setempat. Anggota Komisi IX DPR Abidin Fikri mengatakan, bila tak ada payung hukumnya, sistem pengupahan kesepakatan ini akan jadi gejolak di sejumlah daerah.

“Pengupahan kesepakatan payung hukumnya belum ada. Kalau tidak diatur, maka di daerah akan bergejolak. Kita tidak bisa melepas begitu saja, masing-masing perusahaan melakukan perjanjian kerja dengan sistem upah kesepakatan,” ucap Abidin, seperti dilansir laman DPR.go.id

Pernyataan itu disampaikan   dalam pertemuan yang digelar di Kantor Bupati Bogor, Jawa Barat, Kamis 17 November 2022. 

Sistem upah dengan kesepakatan ini menghadapkan dua pihak (pengusaha dan pekerja) melakukan kesepakatan bersama di luar mekanisme UMR. Bisa jadi upah yang disepakati jauh di bawah UMR. Ini perlu disorot untuk kemudian dibicarakan denga Kementerian Ketenagakerjaan. Bagaimana pun, tandas politisi PDI Perjuangan itu, pekerja harus dilindungi dan jangan sampai para pekerja itu juga kehilangan pekerjaannya.sinpo

Komentar: