KPK Pastikan Penyidikan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe Masih Berjalan

Laporan: Sinpo
Selasa, 22 November 2022 | 06:11 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id -  Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, memastikan proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe masih berjalan. KPK masih melengkapi berkas perkara.

"Kami lakukan penyelesaian berkas perkara yang pasti proses penyidikan itu tidak berhenti sama sekali prosesnya terus berjalan," ujarnya, pada Senin 21 November 2022.

Menurut dia, kedatangan KPK untuk memeriksa Lukas ke kediamannya di Jayapura, Papua, telah sesuai dengan aturan yang ada. Ia mengatakan KPK juga telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan Lukas di kediamannya tersebut.  Ali mengatakan KPK tidak mempermasalahkan bila seorang tersangka tidak menjawab ketika diperiksa. Yang terpenting, kata Ali, pemeriksaan KPK di kediaman Lukas sah menurut hukum.

"Bahwa seorang tersangka dipanggil kemudian tidak hadir, (berdasarkan,-red) 113 (KUHAP) boleh mendatangi kediamannya, kemudian dilakukan pemeriksaan, tentu kami ke sana sudah memperoleh dokumen-dokumen hukum itu. Bahwa kemudian dia tidak menjawab ya hak dia, tapi berita acaranya kan ada, berita acara pemeriksaannya. Dan itu sah menurut hukum, karena yang memeriksa adalah penyidik. Itu yang penting bagi kami, karena tentu seorang tersangka diam pun juga haknya, kemudian tidak mau menjawab pun haknya. tapi bahwa syarat formilnya ada BAP itu perlu dan itu sudah kami dapatkan," ujarnya

Dia menambahkan tujuan dari penegakan hukum adalah selesainya sebuah perkara itu sendiri. Untuk menyelesaikan sebuah perkara, perlu ada syarat formil dan materiil yang dipenuhi.

"Tujuan dalam proses penegakan hukum dan penyelesaian perkara kan selesainya penanganan perkara itu sendiri. Dalam berkas perkara perlu teman-teman pahami, itu akan ada P21 berkas itu lengkap, itu dua syarat formil dan syarat materiil," tambahnya.

Untuk diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua. Guna mengusut hal tersebut, KPK juga telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka. Surat panggilan sebagai tersangka terhadap Lukas dilayangkan KPK pada 26 September 2022. Namun saat itu tim kuasa hukum Lukas menyebut kondisi Lukas masih dalam keadaan sakit keras.sinpo

Komentar: