Kemacetan Jakarta, Dishub DKI Masih Kaji Kebijakan Pengaturan Jam Kerja

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 01 Desember 2022 | 13:32 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih mengakji kebijakan pengaturan jam kerja untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota. Factor utama yang harus perhatikan efektitivitas atau pembagian distribusi jam kerja sisi perekonomian.

"Jangan sampai nanti kalau dilakukan pengaturan jam kerja, distribusi jam kerja justru yang saat ini menggunakan layanan angkutan umum mereka malah yg terdampak," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo Kamis 1 Desember 2022. 

Syafrin menyampaikan distribusi pembagian jam kerja sebenarnya secara tidak langsung sudah mulai dilaksanakan.

“Seperti pada jam sekolah dan jam kantor,” kata Syafrin menambahkan. 

Ia mencontohkan anak-anak sekolah pukul 6.30 WIB, sudak masuk. Kemudian, para pegawai negeri sipil yang mulai berangkat pukul 7.30 WIB. Sedangkan untuk kantor BUMN dan lainnya sekitar pukul 08.00 WIB. Dan untuk swasta atau kegiatan perdagangan biasanya pukul 10.00 WIB. 

"Artinya secara tidak langsung sudah ada distribusi (pengaturan jam kerja)," kata Syafrin. 

Penerapan pengaturan jam kerja ini juga dikhawatirkan menambah biaya operasional angkutan umum, karena pada jam tidak sibuk biasanya operator pengurangan headway.

"Oleh sebab itu yang kemarin diingatkan adalah agar pada saat ini diterapkan jangan justru menjadikan biaya ekonomi tinggi dari sektor lainnya. Ini yang terus dilakukan," kata Syafrin menjelaskan. 

 sinpo

Komentar: