Antisipasi Tingginya Mobilitas Saat Nataru, PPKM di Seluruh Indonesia Diperpanjang

Laporan: Sinpo
Selasa, 06 Desember 2022 | 15:33 WIB
Ilustrasi PPKM/ ugm.ac.id
Ilustrasi PPKM/ ugm.ac.id

SinPo.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk seluruh wilayah Indonesia. Perpanjangan PPKM dimulai 6 Desember 2022 hingga tanggal 9 Januari 2023.

Perpanjangan PPKM termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah Jawa-Bali, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah luar Jawa Bali.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal mengatakan, perpanjangan PPKM merupakan langkah antisipatif pemerintah menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pada penerapan PPKM kali ini seluruh daerah berada pada level 1.

"Perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi adanya libur Natal dan Tahun Baru 2023, sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus COVID-19," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa, 6 Desember 2022.

Safrizal meminta seluruh pengelola gedung memaksimalkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi, terutama saat libur Nataru. Termasuk juga kepada seluruh masyarakat yang akan beraktivitas di pusat perbelanjaan, hingga pada saat nonton bareng perhelatan Piala Dunia 2022.

"Masyarakat kembali diimbau agar meningkatkan kesadaran terhadap penerapan protokol kesehatan terutama pemakaian masker di tempat umum, apalagi mengingat mobilitas tinggi saat libur akhir tahun," ucap dia.

Terlebih, kata Safrizal, Covid-19 subvarian Omicron XBB menjadi salah satu faktor naiknya jumlah kasus aktif di Indonesia. Salah satu penyebab kenaikan kasus aktif Covid-19 yaitu mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.

"Secara umum, Inmendagri tersebut mengatur pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri," paparnya.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan minimal 100 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin, dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pada pemerintahan dalam Inmendagri PPKM Jawa-Bali menekankan harus mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Untuk sektor kritikal bidang kesehatan dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya pos pelayanan terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat," tukasnya.sinpo

Komentar: