KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 28 Desember 2022 | 20:52 WIB
Gedung KPK/ SinPo.id/ Zikri Maulana
Gedung KPK/ SinPo.id/ Zikri Maulana

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. KPK mengajukan kasasi ini ke Mahkamah Agung (MA). 

"Tim Jaksa KPK, melalui Siswhandhono selaku Kasatgas Penuntutan, telah menyatakan upaya hukum kasasi ke MA di Panmud Tipikor PN Bandung dengan Terdakwa Rahmat Effendi," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 28 Desember 2022. 

Ali mengatakan, kasasi dilakukan lantaran ada sejumlah putusan banding yang belum bisa diterima KPK. Salah satunya ialah tidak adanya pembebanan pembayaran uang pengganti. 

"Langkah hukum ini dilakukan karena dalam putusan Pengadilan Tinggi belum sepenuhnya mempertimbangkan, terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dinikmati terdakwa dimaksud," kata Ali. 

Selanjutnya, kata Ali, Tim Jaksa, segera akan menyerahkan memori kasasi yang berisi alasan-alasan pengajuan kasasi disertai dengan argumentasi hukumnya. 

"KPK berharap, Majelis Hakim di tingkat MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut," katanya. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menjadi 12 tahun penjara. Putusan ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri yang semula yakni, sepuluh tahun.

Rahmat Effendi terbukti terlibat di kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Jaksa menuntut Rahmat bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. sinpo

Komentar: