Kasus Lukas Enembe, KPK Periksa Petinggi PT Indika Energy Kiki Otto Kurniawan

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 29 Desember 2022 | 13:25 WIB
Gedung KPK/SinPo.id
Gedung KPK/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). KPK menjadwal memeriksa karyawan swasta bernama Kiki Otto Kurniawan. 

"Hari ini 29 Desember, (Saksi) tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 29 Desember 2022. 

Ali mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Kiki Otto Kurniawan merupakan senior manager corporate affairs PT Indika Energy yang dipimpin oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat. 

KPK sebelumnya sudah memanggil Arsjad Rasjid pada Selasa 13 Desember 2022. Namun Arsjad tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. 

KPK juga menyatakan, bakal memanggil kembali Arsjad Rasjid untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe ini. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam perkara korupsi. Selain diduga menerima suap, Lukas Enembe juga diduga terima gratifikasi sebesar Rp1 miliar terkait proyek yang bersumber pada APBD Provinsi Papua.

Hingga kini, Gubernur Papua dua periode itu belum ditahan. KPK sejauh ini telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas, baik sebagai saksi maupun tersangka. Namun, Lukas selalu mangkir dengan alasan kesehatan atau sakit.

KPK telah mengunjungi Lukas di kediamannya di Jayapura, Papua untuk memeriksa kondisi kesehatan dan melakukan penyidikan. KPK juga membawa serta tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). sinpo

Komentar: