Romahurmuziy Kembali Aktif di PPP, Begini Kata KPK

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 03 Januari 2023 | 01:14 WIB
Eks Ketua Umum PPP, Muchammad Romahurmuziy/net
Eks Ketua Umum PPP, Muchammad Romahurmuziy/net

SinPo.id -  Menjelang pemilu 2024, Muhammad Romahurmuziy memutuskan kembali bergabung ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP), usai menyelesaikan hukumannya dalam perkara kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. 

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) mengaku menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi dalam berserikat, seperti halnya berpolitik. Selama tidak adanya putusan terkait pencabutan hak politik. 

"Dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing, termasuk kegiatan politik, sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik," kata Kabg Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 2 Januari 2023. 

Ali menegaskan, aktivitas tersebut tentu dapat dilakukan setelah para pihak menyelesaikan masa hukumannya. Menurut Ali, selain untuk memberikan efek jera, hukuman juga dilakukan sebagai pembelajaran agar tidak lakukan kembali. 

"Sepatutnya tidak hanya dimaknai sebagai hukuman untuk memberi efek jera, namun juga sebagai pembelajaran bagi dirinya dan juga masyarakat agar tidak kembali terjerat tindak pidana korupsi," kata Ali. 

Lebih lanjut, Ali berharap, para mantan narapidana korupsi ini dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya, bahwa efek jera dari penegakkan hukum tindak pidana korupsi itu nyata, yang tidak hanya berimbas pada diri pelakunya, tapi juga terhadap keluarga dan lingkungannya. 

"Hal ini patut menjadi pembelajaran kita bersama. Terlebih salah satu pelaku korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah produk dari proses politik. Baik yang berkiprah pada ranah eksekutif maupun legislatif," ucapnya. 

Sebelumnya, Romahurmuziy dikabarkan kembali berpolitik menjelang Pemilu 2024. Romy, sapaan akrabnya, kembali ke PPP dengan jabatan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai. 

Untuk diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Romahurmuziy divonis dengan pidana satu tahun penjara dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Dia bebas dari penjara pada 29 April 2020. sinpo

Komentar: