Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, KPK Periksa Mantan Anggota DPR Miryam Haryani

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 04 Januari 2023 | 12:49 WIB
Gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, (SinPo.id/dok)
Gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, (SinPo.id/dok)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Anggota DPR RI, Miryam S Haryani terkait kasus dugaan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. 

Pembangunan kampus IPDN merupakan proyek pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011. Miryam Haryani diperiksa sebagai saksi untuk Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom (DJ) sebagai tersangka. 

"Hari ini pemeriksaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Kab Gowa Prov Sulawesi Selatan pada Kemendagri TA 2011, untuk tersangka DJ," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 4 Januari 2023. 

Selain Miryam Haryani, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Kabid Keuangan Daerah-Pusat Pembangunan dan Keuangan Daerah BPP Kemendagri, Arya Mega Natalady dan Pejabat Vice Presidet Litigasi Devisi Legal PT Hutama Karya, Is Hendrisa Hendrayogi. 

Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk tahun 2011, Dono Purwoko, dan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (AKPA), Dudy Jocom, sebagai tersangka. 

Lembaga antirasuah juga menjebloskan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar), awal November 2022 lalu. 

Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Jaksa sebelumnya menuntut agar Adi dihukum empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. sinpo

Komentar: