Berkarya Gugat KPU ke PTUN

Laporan: Sinpo
Sabtu, 07 Januari 2023 | 05:26 WIB
Partai Berkarya/ Dok. Partai Berkarya
Partai Berkarya/ Dok. Partai Berkarya

SinPo.id -  Partai Berkarya menggugat KPU ke PTUN Jakarta Timur terkait proses pemilu 2024. Dalam gugatannya, Partai Berkarya meminta hakim membatalkan surat KPU berupa berita acara penetapan parpol peserta Pemilu 2024 dan surat keputusan KPU terkait penetapan parpol peserta Pemilu 2024. Partai Berkarya juga meminta hakim memerintahkan KPU menetapkan Berkarya sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

"KPU tidak professional terhadap pendaftaran Partai Berkarya. Kami kaget dengan jawaban gugatan dari KPU yang menyatakan dengan jelas apa yang kami tanya-tanya selama ini, ternyata memang ada unsur melampaui kewenangan dan ikut serta dalam masalah internal Partai, " kata Sekjen Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah,  dalam keterangan, Jumat 6 Januari 2023. 

Menurut dia, dinamika internal merupakan hal yang biasa dalam parpol. Namun menurutnya KPU tidak bisa ikut campur dalam masalah tersebut. Dia menilai jawaban yang diberikan KPU dalam persidangan membuka adanya kesalahan tata kelola terhadap Partai Berkarya. Ia berharap hal ini dapat menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

"Dinamika internal adalah hal yang biasa dalam partai politik, tapi KPU tidak bisa ikut campur dalam masalah internal selama secara legalitas komplit dan jelas. Jawaban gugatan KPU membuka jelas ada kesalahan tata kelola pendaftaran terhadap Partai Berkarya. Kami hargai kejujuran KPU dalam menjawab. KPU juga bukan lembaga dewa, jadi wajar kalau ada salah. Semoga ini jadi pertimbangan hakim untuk mengambil keputusan yang adil," tambahnya.

Fauzan menyebut partainya memiliki kesiapan untuk melakukan pendaftaran dan proses verifikasi parpol. Namun menurutnya dengan adanya kelemahan tata kelola dalam verifikasi membuat partainya gagal masuk menjadi peserta Pemilu 2024.

"Partai Berkarya sangat siap untuk mendaftar dan melakukan verifikasi. Agenda-agenda persiapan saat Rapimnas, Rakornasus yang dihadiri ratusan pengurus daerah kita sudah dimulai dari 2021 untuk mempersiapkan pendaftaran dan verifikasi, coba saja cek jejak digitalnya. Tapi akibat kelemahan tata kelola KPU ini menyebabkan kami sangat dirugikan, ada motif apa dibalik ini semua?," tuturnya.

Sementara itu dalam persidangan Partai Berkarya menghadirkan saksi ahli yaitu, ahli hukum tata negara Margarito Kamis. Dalam keterangannya, KPU disebut memiliki motif kurang baik sehingga tidak meloloskan Partai Berkarya.

"Cukup alasan untuk mengatakan bahwa sepertinya (KPU) sudah memiliki ekspetasi untuk menyingkirkan partai ini, sebelum sungguh-sungguh dilakukan verifikasi dan seterusnya," tuturnya.

"Padahal sejauh saya dapat data, pendaftaran Partai Berkarya cuma satu kok diteken oleh Ketua Umum Pak Jenderal (Prun) Muchdi PR dengan Sekjennya yang dulu itu Pak Badar," sambungnya.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak menerima pendaftaran partai Berkarya. Terlebih menurutnya adanya konflik internal bukan menjadi urusan KPU.

"Kalau misalnya ada konflik di dalamnya kan itu bukan urusan KPU, itu urusan orang dalam. Dari segi hukum saya berpendapat tidak ada alasan untuk menolak tidak meloloskan partai ini, saya tidak dapat melihat celah hukum yang dapat dijadikan pijakan oleh hakim untuk tidak mengabulkan permohonan partai yakin saya bahwa ini akan dikabulkan," ujarnya.sinpo

Komentar: