Hibah Kendaraan Dinas Mewah Pejabat Kodam Jaya Menuai Kritik

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 17 Januari 2023 | 17:13 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Thopaz Nuhgraha Syamsul (SinPo.id/Instagram)
Anggota DPRD DKI Jakarta Thopaz Nuhgraha Syamsul (SinPo.id/Instagram)

SinPo.id -  Komisi A DPRD DKI Jakarta mengkritisi hibah kendaraan dinas yang diakomodir Satpol PP untuk pejabat Kodam Jaya yang nilainya mencapai Rp 11 miliar. Hibah itu diketahui setelah Komisi A DPRD DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi bersama Satpol PP terkait pembahasan APBD 2023.

"Ini jelas contohnya, hibah yang diakomodir Pol PP pengadaan KDO (kendaraan dinas operasional). Provinsi kita masih butuh yang banyak, Pak, kenapa ngasih kendaraan KDO mobil Land Cruiser? Apa urusannya kita ngasih duit buat beliin mereka Land Cruiser?," kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Thopaz Nuhgraha Syamsul di ruang sidang komisi A DPRD DKI Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.

Legislator fraksi Gerindra itu mengatakan seharusnya dana hibah bisa dipakai untuk kebutuhan yang lebih bermanfaat dari pada pengadaan kendaraan dinas mewah. Sedangkan pemberian hibah dalam bentuk mobil mewah itu bukan suatu hal yang penting, sehingga tidak tepat.

"Masyarakat pasti akan teriaknya ke kita, Dewan mengawasinya kok ada hibah Rp 11 miliar untuk pembelian kendaraan operasional, itu kan kurang tepatlah, bukan tidak benar, tapi kurang tepat," ujar Thopaz menambahkan.

Thopaz juga menganggap pemberian hibah itu sedikit kecolongan karena bisa lolos dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2023, sehingga anggaran tersebut tak bisa dialihkan untuk kegiatan lain.

Ia menyarankan agar kedepan penyaluran dana hibah ditentukan melalui pengawasan Pemprov DKI bersama anggota Dewan. Hal itu sebagai upaya menjalankan fungsi pengawasan.

"Kami berharap, Pimpinan, hibah itu kan bukan kebutuhan primer maupun sekunder Satpol PP. Ini bicara mutual benefit, bicara kita mampu atau tidak. Jadi penentuan RKPD hibah saya rasa wajib Pimpinan melibatkan kita Komisi A,"  kata Thopaz menegaskan.
 sinpo

Komentar: