Meski Status JC Diterima, Bharada E Tetap Dituntut 12 Tahun Penjara

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 18 Januari 2023 | 16:04 WIB
Richard Eliezer/SinPo.id
Richard Eliezer/SinPo.id

SinPo.id -  Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman penjara 12  tahun dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

JPU meyakini bahwa Bharada E telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Richard Eliezer (Bharada E) terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnnya dengan ancaman penjara 12  tahun," ujar JPU saat membacakan tuntutan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Adapun hal yang memberatkan Bharada E adalah lantaran ia menjadi eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J.

Selain itu, JPU juga mengatakan perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan Bharada E adalah status Justice Collaborator (JC) atau menjadi saksi pelaku yang kerjasama membongkar kejahatan.

"Dia belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan dan kooperatif, menyesali perbuatan, dan telah dimaafkan keluarga korban," ucap JPU.

sinpo

Komentar: