Dukung Penandatangan UU Ekstradisi, DPR: Tutup Ruang Gerak Para Kriminal

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 19 Januari 2023 | 13:14 WIB
Dave Laksono/Parlementaria
Dave Laksono/Parlementaria

SinPo.id -  Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono mendukung penandatangan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura terkait Ekstradisi Buronan.

Dia optimistis hadirnya UU Ekstradisi ini bakal semakin menutup ruang gerak para pelaku kriminal di Indonesia. Sebab, para pelaku kriminal di Indonesia sering menjadikan negara Singapura sebagai tempat pelarian dan tempat pencucian uang usai melanggar hukum di Indonesia.

“Dengan adanya undang-undang ini semakin menutup ruang gerak para kriminal ataupun mereka yang telah melanggar undang-undang untuk bisa segera ditangkap,” kata Dave kepada SinPo.id, Kamis, 19 Januari 2023.

Selama ini, warga negara Indonesia kerap dipermudah masuk ke Singapura tanpa menggunakan visa bahkan waktu tinggal juga dibebaskan sampai satu bulan lebih. Sehingga, UU Ekstradisi bisa menutup ruang gerak para pelaku kejahatan untuk bebas melenggang usai melakukan tindakan kriminal.

“Awalnya, mereka lari itu karena memang seperti dijelaskan bahwa udah untuk orang Indonesia masuk kesana tanpa membutuhkan visa dan juga bebas tinggal selama satu bulan lebih,” ujarnya.

Politikus Partai Golkar ini berharap UU Ekstradisi ini bisa mempermudah komunikasi antara aparat penegak hukum Indonesia dengan Singapura untuk menangkap para pelaku kriminal. Baik itu korupsi ataupun kejahatan lainnya yang hendak kabur ke Singapura.

“Dengan adanya perjanjian ini kita harapkan akan semakin intens komunikasi antara sesama lembaga aparat penegak hukum untuk melakukan pengajaran dan juga menunjukkan bagi mereka yang melarikan diri dan juga melarikan asetnya,” ucapnya.

Dave juga menyebut kerja sama ini langkah tepat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menyelamatkan aset negara yang dicuri. “Kenapa karena selain menangkap fisik juga adalah hasil curian mereka itu kembali dijarah untuk dikembalikan ke negara atau ke masyarakat,” ucap dia.

Dave berharap aparat penegak hukum serius melaksanakan amanat UU yang sudah diteken oleh Kepala Negara. Ini penting demi menyelamatkan aset-aset negara dari para pelaku kriminal.

“Apakah ini akan berhasil atau tidak tentu ini tergantung dari seberapa keseriusan aparat penegak hukum dalam melaksanakan amanat undang-undang ini. Tentu perlu progres dan juga turunan-turunannya dari pada peraturan ini, sehingga permasalahan teknis itu bisa segera terselesaikan,” kata dia.

“Nah kembali lagi akan political will daripada masing-masing instansi, dan juga individu untuk benar-benar melaksanakan tugasnya sehingga semua peraturan tempat benar-benar terselesaikan,” timpalnya. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menandatangani UU Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura terkait Ekstradisi Buronan pada 13 Januari 2023.

Beleid ini dilatarbelakangi oleh beberapa pertimbangan. Antara lain, terkait perkembangan teknologi, transportasi, komunikasi, dan informasi yang semakin canggih sehingga memudahkan lalu lintas perpindahan manusia dari satu negara ke negara lain.

Dengan pertimbangan itu, kedua negara memahami hal tersebut membuka peluang bagi tersangka atau pelaku tindak pidana untuk melarikan diri dari proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, serta pelaksanaan pidana dari negara tempat tindak pidana dilakukan.

“Dengan adanya perjanjian internasional tersebut, hubungan dan kerja sama antara kedua negara dalam bidang penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana atas dasar prinsip saling menguntungkan [mutual benefit] diharapkan semakin meningkat,” tulis penjelasan umum dalam UU Nomor 5 Tauun 2023.sinpo

Komentar: