Tambang Emas Ilegal di Gorontalo Digerebek, Tiga Pelaku Diamankan

Laporan: Sinpo
Minggu, 12 Februari 2023 | 06:15 WIB
Penggerebekan tambang emas ilegal di Gorontalo/ Dok. KLHK
Penggerebekan tambang emas ilegal di Gorontalo/ Dok. KLHK

SinPo.id - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) menghentikan kegiatan tambang emas ilegal di kawasan Hutan Produksi (HP) Boliyohuto, Gorontalo. Operasi gabungan ini dilakukan bersama Polisi Militer Angkatan Darat Gorontalo, Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo.

Tim operasi gabungan berhasil mengamankan dua unit alat berat sebagai alat bukti. Dalam kasus ini, LHK turut mengamankan dua orang operator atas nama F (20) dan SB (30) serta satu orang penanggung jawab lapangan atas nama S.

Saat ini, Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi masih memeriksa dan mengambil keterangan dari tiga orang yang diamankan. Berdasarkan informasi yang telah diperoleh, diduga penanggung jawab dari kegiatan tersebut adalah PT. LGE dan CV. GDP yang selanjutnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan menegaskan bahwa kegiatan tambang ilegal merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Kejahatan ini diakuinya sedang marak terjadi serta harus ditindak tegas. 

”Keberhasilan ini merupakan wujud kerjasama dan sinergitas yang baik antara Gakkum LHK Sulawesi bersama dengan Polisi Militer AD Gorontalo, Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo,” ujar Dodi dikutip dari website Kementerian LHK, Minggu, 12 Februari 2023.

Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menekankan bahwa penindakan kejahatan tambang ilegal ini bentuk komitmen dan keseriusan KLHK melawan kejahatan yang merusak lingkungan dan kelestarian hutan, merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat. Kata dia, tidak ada pilihan lain penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan wujud keberpihakan negara kepada hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan.

"Para pelaku harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya.  Penindakan kasus ini tidak akan berhenti pada penindakan operator alat berat dan penanggung jawab lapangan, akan terus dikembangkan untuk menjerat pelaku utama, penerima manfaat (beneficial ownership),” tegasnya.

Sani menambahkan pihaknya sudah memerintahkan penyidik untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk pengenaan pidana berlapis. Menurutnya, kejahatan tambang ilegal ini tidak hanya kejahatan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan, namun juga merupakan kejahatan terhadap sumber daya mineral.

Dia juga mengapresiasi tim gabungan yang terlibat atas keberhasilan ini, khususnya kepada POM TNI AD, Polda Gorontalo, Kejati Gorontalo, dan Dinas Kehutanan Gorontalo.

”Kerja bersama melalui tim gabungan seperti ini sangat penting dan efektif dalam menindak kejahatan terhadap sumberdaya alam kekayaan bangsa Indonesia,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.sinpo

Komentar: