Mixue Ice Cream & Ice Halal Dikonsumsi

Laporan: Sinpo
Jumat, 17 Februari 2023 | 02:48 WIB
Mixue Ice Cream & Ice (Tokopedia)
Mixue Ice Cream & Ice (Tokopedia)

SinPo.id -  Produk Mixue Ice Cream & Ice halal dikonsumsi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa tentang kehalalan produk itu 
dalam sidang fatwa pada Rabu 15 Februari 2023

"Dalam sidang, disimpulkan bahwa produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI. Seluruh bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya," ujar Ketua Bidang Fatwa Halal MUI Asrorun Niam 
dalam keterangan tertulis, Kamis 16 Februari 2023. 

Fatwa halal ini ditetapkan setelah mendengarkan laporan hasil pemeriksaan tim auditor lembaga pemeriksa halal (LPH) terhadap komposisi dan proses produksi yang dilakukan oleh Mixue.

Niam mengatakan penetapan halal ini meliputi semua outlet dan menu. Padahal sebelumnya pemeriksaan halal terhadap Mixue sempat harus dikonfirmasi ulang karena ada salah satu bahan dari China.

"MUI, dalam standar fatwanya, menetapkan bahwa penetapan kehalalan suatu produk produk pangan yang mempunyai cabang dengan berbagai menunya wajib dilakukan audit terhadap semua outlet dan menunya. Ini untuk menjamin kehalalan secara menyeluruh," ujar Niam.

Mixue Ice Cream & Icesinpo

Komentar: