KPU: Parpol Peserta Pemilu 2024 Boleh Lakukan Sosialisasi

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 18 Februari 2023 | 17:30 WIB
Hasyim Asy'ari/KPU
Hasyim Asy'ari/KPU

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa partai politik (parpol) dapat melakukan sosialisasi menjelang Pemilihan Umum (pemilu) 2024. 

Kendati demikian, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menekankan bahwa kegiatan sosialisasi berbeda dengan kegiatan kampanye.

"Dalam situasi itu memang ada beberapa partai, yang kemudian nomor urutnya berubah dari partai yang sudah ada dan muncul partai baru juga. Kami menyampaikan parpol peserta pemilu itu dapat melakukan sosialisasi," ujar Hasyim dikutip Sabtu, 18 Febuari 2023.

Menurut Hasyim, kegiatan sosialisai partai pemilu diatur pada Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018. Sedangkan di Pasal 25 tertuang, parpol yang dinyatakan lolos menjadi peserta pemilu hanya bisa kampanye di waktu yang sudah ditentukan.

"Parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye," tuturnya.

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan, bahwa jenis sosialisasi parpol bisa dengan pemasangan bendera dan nomor urut parpol tersebut. 

Selain itu, kata Hasyim, sosialisasi parpol peserta pemilu 2024 juga bisa dilakukan dalam bentuk pertemuan terbatas.

Namun pertemuan terbatas ini dilakukan dengan syarat ada pemberitahuan sehari sebelumnya kepada KPU dan Bawaslu.

"Ada dua metode (sosialisasi), pemasangan bendera parpol dan nomor urutnya. Dan yang kedua metode pertemuan terbatas memberitahukan KPU dan Bawaslu satu hari sebelum kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih dilakukan," kata Hasyim.

Hasyim menambahkan, peserta pemilu dilarang memasang iklan terkait citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpolnya di media massa. Iklan hanya boleh dilakukan dalam 21 hari masa tenang.
sinpo

Komentar: