PEMILU 2024

Partai Berkarya Gugat KPU Ke PN Jakpus, Minta Dijadikan Peserta Pemilu 2024

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 07 April 2023 | 18:35 WIB
Gedung KPU RI (SinPo.id/ Anam)
Gedung KPU RI (SinPo.id/ Anam)

SinPo.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait keikutsertaan sebagai peserta pemilu 2024. Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Partai Berkarya mengajukan laporan terhadap KPU RI pada tanggal 4 April 2023 lalu.

"Laporan dengan nomor perkara 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst itu menyatakan tergugat (KPU RI) telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata," tulis SIPP PN Jakpus dikutip, Jumat 7 April 2023.

DPP Partai Berkarya menyebut putusan KPU RI nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 yang menetapkan Partai Berkarya tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Sementara itu dalam gugatannya, DPP Partai Berkarya meminta KPU menunda seluruh tahapan Pemilu 2024. Selain itu, mereka juga meminta agar partai Berkarya masuk sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat (KPU) untuk menunda seluruh Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum," tulis gugatan Berkarya.

Selain itu, Partai Berkarya juga meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada mereka.

Adapun rincian kerugian yang mereka hitung yaitu untuk kerugian materiil Rp215.000.000.000 dan Immateriil Rp25.000.000.000. "Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp. 240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar rupiah)" tandasnya.sinpo

Komentar: